Daftar Pecahan Uang yang Ditarik Mulai 1 November, Tukar Uang Anda Sekarang Juga
Minggu
Edit
Daftar Pecahan Uang yang Ditarik Mulai 1 November, Tukar Uang Anda Sekarang Juga - BI atau Bank Indonesia akan melakukan penarikan terhadap tujuh pecahan mata uang rupiah (Rp). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.
Uang-uang pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya tersebut terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam.
Untuk uang kertas yang ditarik dan dicabut adalah pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1992 yang bergambar alat musik sasando rote.
Selain itu, ada pula uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992. Uang kertas ini berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada salah satu sisi mukanya.
Uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya juga dicabut dan ditarik dari peredaran.
Di samping itu, uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1992 berwarna latar merah dan pada satu sisinya menampilkan gambar kapal pinisi pun ditarik.
Sedangkan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya adalah uang logam pecahan Rp 100 tahun emisi 1991 dengan gambar karapan sapi.
Pun uang logam pecahan Rp 50 tahun emisi 1991 dan uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1979 juga dicabut dan ditarik.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016,” tulis bank sentral dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Penukaran uang logam dan kertas yang akan ditarik dan dicabut dari peredaran tersebut, akan dilaksanakan di semua perwakialan kantor (KPw) BI di Indonesia.
Uang-uang pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya tersebut terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam.
Uang kertas yang tidak berlaku
Gambar sasando rote
Untuk uang kertas yang ditarik dan dicabut adalah pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1992 yang bergambar alat musik sasando rote.
Gambar lompat batu Pulau Nias
Selain itu, ada pula uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992. Uang kertas ini berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada salah satu sisi mukanya.
Gambar monyet
Uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya juga dicabut dan ditarik dari peredaran.
Gambar kapal pinisi
Di samping itu, uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1992 berwarna latar merah dan pada satu sisinya menampilkan gambar kapal pinisi pun ditarik.
Uang logam yang sudah tidak berlaku
Gambar karapan sapi
Pun uang logam pecahan Rp 50 tahun emisi 1991 dan uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1979 juga dicabut dan ditarik.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016,” tulis bank sentral dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Penukaran uang logam dan kertas yang akan ditarik dan dicabut dari peredaran tersebut, akan dilaksanakan di semua perwakialan kantor (KPw) BI di Indonesia.