Daftar Pecahan Uang yang Ditarik Mulai 1 November, Tukar Uang Anda Sekarang Juga

Daftar Pecahan Uang yang Ditarik Mulai 1 November, Tukar Uang Anda Sekarang Juga - BI atau Bank Indonesia akan melakukan penarikan terhadap tujuh pecahan mata uang rupiah (Rp). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.

uang pecahan wangi

Uang-uang pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya tersebut terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam.

Uang kertas yang tidak berlaku


Gambar sasando rote


Untuk uang kertas yang ditarik dan dicabut adalah pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1992 yang bergambar alat musik sasando rote.

Gambar lompat batu Pulau Nias


Selain itu, ada pula uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992. Uang kertas ini berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada salah satu sisi mukanya.

Gambar monyet


Uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya juga dicabut dan ditarik dari peredaran.

Gambar kapal pinisi


Di samping itu, uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1992 berwarna latar merah dan pada satu sisinya menampilkan gambar kapal pinisi pun ditarik.

Uang logam yang sudah tidak berlaku


Gambar karapan sapi


Sedangkan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya adalah uang logam pecahan Rp 100 tahun emisi 1991 dengan gambar karapan sapi.

Pun uang logam pecahan Rp 50 tahun emisi 1991 dan uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1979 juga dicabut dan ditarik.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016,” tulis bank sentral dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Penukaran uang logam dan kertas yang akan ditarik dan dicabut dari peredaran tersebut, akan dilaksanakan di semua perwakialan kantor (KPw) BI di Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel