Hebohh Mahasiswa Curi Dalemaaan Cewek, dan Bukan untuk Dijual
Selasa
Edit
Hebohh Mahasiswa Curi Dalemaaan Cewek, dan Bukan untuk Dijual - Seorang Mahasiswa di Yogya karta ternyata memiliki perhatian lebih pada celana dalam atau cawet, kotang alias bra alias BH, pria itu dieketahui berinisial MA. Usut punya usut, mahasiswa ini ternyata tidak berniat menjual kembali cawet dan kotang yang telah dicurinya. Lhooo…lha terus buat apa?
Hobi tidak lazim Ma ini mulai terungkap kala dia tertangkap warga sedang mencuri pakaian dalam penghuni indekos putri di Sinduadi Mlati Sleman.
Kala polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang tidak jauh dari tempat kenjadian perkara (TKP), ditemukan ratusan celana dalam perempuan dan bra yang tersusun rapi di dalam lemari.
“Kami mendatangi TKP setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pencuri yang diamankan, dan saat didatangi pelaku mengunci diri di dalam kamarnya,” ujar Kapolsek Mlati AKP Supriantoro, Selasa (27/9/2016).
Ia mengungkapkan, berdasarkan penyidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama lebih dari setahun mengingat pelaku menempati kamar kontrakan tersebut sejak tahun lalu. Pelaku mengambil pakaian dalam tersebut dari jemuran dan disimpan untuk koleksi.
“Tidak ada niat untuk dijual lagi,” kata Supriantoro.
Atas perbuatannya, MA yang berasal dari Surabaya itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Terimakasih sudah membaca, Hebohh Mahasiswa Curi Dalemaaan Cewek, dan Bukan untuk Dijual. Lihat juga artikel Hebohkan Dunia lainnya dibawah ini:
Hobi tidak lazim Ma ini mulai terungkap kala dia tertangkap warga sedang mencuri pakaian dalam penghuni indekos putri di Sinduadi Mlati Sleman.
Kala polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang tidak jauh dari tempat kenjadian perkara (TKP), ditemukan ratusan celana dalam perempuan dan bra yang tersusun rapi di dalam lemari.
“Kami mendatangi TKP setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pencuri yang diamankan, dan saat didatangi pelaku mengunci diri di dalam kamarnya,” ujar Kapolsek Mlati AKP Supriantoro, Selasa (27/9/2016).
Ia mengungkapkan, berdasarkan penyidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama lebih dari setahun mengingat pelaku menempati kamar kontrakan tersebut sejak tahun lalu. Pelaku mengambil pakaian dalam tersebut dari jemuran dan disimpan untuk koleksi.
“Tidak ada niat untuk dijual lagi,” kata Supriantoro.
Atas perbuatannya, MA yang berasal dari Surabaya itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Terimakasih sudah membaca, Hebohh Mahasiswa Curi Dalemaaan Cewek, dan Bukan untuk Dijual. Lihat juga artikel Hebohkan Dunia lainnya dibawah ini: